Gunungsitoli: Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E.,M.Sangsampaikanketerangan umum PerancanganKetentuanWilayah (Ranperda) mengenaiPeralihanKe-4 atas KetentuanWilayah Nomor 8 Tahun 2016 mengenaiPembangunandanFormasiPirantiWilayah Kota Gunungsitoli di pertemuanpleno DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (14/8/2025).
Rapat plenoikutdidatangi Pj. Sekretaris Wilayah, staffpakar, beberapa kepala pirantiwilayah, dan undangan yang lain.
“Peralihanformasipirantiwilayahdilaksanakanuntuksesuaikan dengan keperluanservispublic, perubahankeadaanwarga, kekuatan keuangan wilayah, dan mempedomani ketetapanketentuan perundang-undangan, ” tutur Wali Kota Gunungsitoli, seperti dikutip dari akunsah Pemko Gunungsitoli.
Sejumlahperalihan yang ditata dalam Ranperda ini diantaranyapenyatuandanpengaturan kelembagaan pirantiwilayah, peralihan tipologi, danperalihan nomenklatur.
Penyatuanitumeliputi, Dinas Pemadam Kebakaran danPengamanan dengan Unit Polisi Pamong Praja, Dinas Ketahanan Pangan dengan masalah pertanian dan perikanan, dan Dinas Perindustrian dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Ketenagakerjaan.
Sementara peralihan tipologi mencakup Dinas Pendidikan dari type B menjaditype A, Dinas Kesehatan dari type B menjaditype A, Dinas Sosial dari type C menjaditype B, Dinas PendayagunaanWargadanDusun dari type C menjaditype B, Dinas Lingkungan Hidup dari type B menjaditype A, Dinas Perhubungan dari type C menjaditype B, Dinas Komunikasi dan Informatika dari type C menjaditype A.
Disamping itu, adaperalihan nomenklatur, salah satunya Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Inovatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, danperalihan nama TubuhPengendalian Keuangan danPenghasilanWilayahmenjadiTubuhPengendalian Keuangan danAssetWilayah.
“Ranperda ini cumaaturpembangunanformasipirantiwilayah, danketetapanberkenaanposisi, struktur organisasi, pekerjaan, peranan, dan tata kerjanya akanditataselanjutnyalewatKetentuan Wali Kota Gunungsitoli, ” katanya.
Pengaturan kelembagaan inisudahlewatdiskusitercatatke Gubernur Sumatera Utara danmemperolehreferensiuntuk mempedomani ketetapanketentuan perundang-undangan yang berjalan.
“Ulasan Ranperda ini diharapbisaditeruskandandisepakati bersama, hinggabisadiputuskanmenjadiKetentuanWilayah. Dengan supportdankerja sama kita bersama, sekiranya Tuhan Yang Maha Esa selalumembuat perlindungan, menuntun, dan memberkati kita,” tutupnya.