Beskal Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, terima penitipan/penyerahan uang Rugi Negara sejumlah Rp90 juta, dari Terdakwa FZ sebagaibekas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Bujet 2022, Senin (29/9/2025)
Rugi yang dibalikkan oleh FZ, berkaitanSangkaan Tindak Pidana Korupsi padaPembikinan Grand DesaindanDesain Engineering Detil (DED) di TeritoriRekreasi Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Dusun Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Pembikinan Grand DesaindanDesain Engineering Detil (DED) di TeritoriRekreasiRimba Mangrove Dusun Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo danPembikinan Grand DesaindanDesain Engineering Detil (DED) di TeritoriRekreasi Pantai Sawakete/Turedawola Dusun Afulu Kecamatan Afulu yang diatur oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Bujet 2022.
Beskal Penyidik terima uang ini berdasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025, yang saat sebelumTeam Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sudahlakukanPenentuanTerdakwa dengan Nomor : TAP-14 /L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 dan penahanan padaTerdakwa FZ dengan Nomor : PRINT-13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 di Instansi Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli karenadiketemukanpenyelewenganyang sudah dilakukanTerdakwa FZ diantaranyalakukan pemufakatan jahat dengan PetinggiPembikinLoyalitas (PPK) saat sebelum tender dilakukanuntuktentukanjuarayakniPenyuplai (CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana).
Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hilir, S.H.,M.H., sampaikanjika penyerahan/penitipan uang Rugi Negara ini adalahsisi dari usaha pengembalian keuangan Rugi Negara kasusdiartikan. Uang yang diterima dari Terdakwa FZ akandipercayakanpada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Berdikari.
“Penegakan hukum padakasus Tindak Pidana Korupsi bukan hanya memenjarakan aktor tindak pidana tapi wajib mengembalikanRugi Negara dan pendekatan asset tracing,” tutur, Yaatulo.