Nias Utara : Sekitar 30 Dusun di Kabupaten Nias Utara sudahterima pencairan Dana Dusun (DD) Tahapandua tahun 2025.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara A’aroo Zalukhu S.Pd., MM menjelaskan DD tahun 2025 ini dipakaiuntukpengatasan kemiskinan ekstrim (BLT) 15 % dari besaran DD setiapdusun, selanjutnyapengatasan stunting, kekuatandankeunggulandusun, dusun digital, pembangunan padat kreasi tunai dankonsentrasipada ketahanan pangan 20 %dan operasional Pemdes 3 %.
Menurut dia, Masih tetap adadusun di Kabupaten Nias Utara belum terima pencairan DD tahapan II karenaadaekstensisaatkedudukankepala desayang pernahsudahusaisaatkedudukannya pada 27 Desember 2023. Karena adapenetapanekstensisaatkedudukanKepala desapada bulan September tahun 2025 di 37 Dusun, karena itu PJ kepala desatidaksebelumnya sempatmengajukan usul pencairan tahapan II itu.
“Kita dari Dinas PMD Nias Utara keluarkan surat selebaran (SE) supayasemuadusun di Nias Utara selekasnyamengajukan usul pencairan DD tahapan II hinggaPenerapanaktivitaslewat DD bisatersudahisampai akhir Desember 2025,” tutur, A’aroo, Senin(22/9/2025)
Diamengatakanjika besaran Dana Dusunsetiapdusun di Kabupaten Nias Utara, berbedasama sesuai luas daerahdan jumlah warga. Besaran DD tahun 2025 di Kabupaten Nias Utara Rp104 miliar.