Dari 20 Tujuanrekreasi di Nias Utara yang sudahdiputuskanlewatKeputusan Bupati Nias Utara No.556/256″/K/tahun 2025, sekitaran 10 lokasi yang banyak didatangipelancong. Salah satunya Turedawola-Sawakete, Luahandroi, Saiti Mega Resor, Turedowi, Rimba Mangrove danlokasi-lokasirekreasiyang lain.
TujuanRekreasi ini, termasukrasiofokus pembangunan yang diperkirakan oleh pemdalewat Dinas Pariwisata dan kebudayaan Nias Utara.
TujuanRekreasi Tureloto Kecamatan Lahewa
Plt. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Yurman Waruwu, ke rri.co.id menjelaskan Pembangunan tujuanrekreasisama sesuaiKeputusan Bupati Nias Utara dilakukandengansetahapingat dana yang terbatas. Apalagi ada efisiensi bujet dari Pemerintahan Pusat hingga tahun 2025 belum jugaterwujud.
“Tujuanrekreasi ini sudah masuk dalam RTRW Kabupaten Nias Utara sebagai dasar daLam penyusun Gagasan Induk Pariwisata Wilayah (RIPPARDA),” tutur, Yurman, Kamis(25/9/2025)
Menurut Yurman, Pemerintahan Kabupaten Nias Utara lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terusberusahatingkatkankualitas SDM dalam memberikan dukungan kepariwisataan dan budaya lewat workshop, trainingdantuntunantehnis baik ditingkat wilayah, propinsidan pusat. Termasuk dalam membuatTeamPakar Cagar Budaya (TACB) yang disebutfokuswilayahdi tahun 2026