BPBD Kabupaten Nias Utara terusmenginginkansemuakomponenwargamenjadi filter pertama kali dalampenangkalan kebakaran rimbadantempat.
Kepala Eksekutor BPBD Kabupaten Nias Utara Yasokhi Hilir SE, menjelaskanjika Pembakaran tempat pertanian dapatmenebar ke lokasi lain. Inidisebabkan karenafaktor-faktor, seperti keadaantempat yang kering dangampangkebakar. Hinggamengakibatkan kebakaran yang bertambah luasdansusahdikontrol.
Berdasarpada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jika membakar rimbadantempatialahperlakuan yang dilarang oleh undang-undang. Pembukaan tempat yang tidakbertanggungjawabbisadikenaiancaman pidanadan denda.
“Karena itu, di Kabupaten Nias Utara Pemdalewat Surat Selebaran (SE) Bupati Nias Utara sudahmenggerakkan Camat dan Kepala Dusunsupayamenghimbaumasyarakatbukatempat pertanian dengan tidak membakar danjanganbuang puntung rokok disembarang tempat,” tutur, Yasokhi, Kamis(25/9/2025)
Diasampaikansupaya camat dankadestiap ada tatap muka baik di acara pesta, gereja-gereja danaktivitas lain bisamenyosialisasikan larangan pembakaran tempat pertanian karena dapat menghancurkan lingkungan