Anak Wakil Walkot Gunungsitoli Diperiksa Polisi, Diduga Pembuangan Limbah Medis

Putri Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), Martinus Lase dengan inisial YSA dicheckfaksi kepolisian berkaitankasussangkaan pembuangan sampahklinis.

Pemeriksaanpada YSA yang disebut Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bethesda Gunungsitoli itu tindak lanjuti laporan dari wargaberkaitan dengan sangkaan pelanggaran pengendaliansampahklinisdi dalam rumah sakit itu.

Inidikatakan oleh Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea saatdiverifikasi SuaraSumut.id, Senin 2 Juni 2025. Dianyamenerangkanjikafaksinyasudahlakukanpemeriksaanpada YSA pada Rabu 28 Mei 2025.

“Direktur RSU Bethesda (YSA) telah kita mintai info,” ucapnya.

Selainnyamintainfo, Motivasi sampaikanjikapersonil Sat Reskrim Polres Nias sudahlakukanpenyidikandanmengikuti kendaraan RS yang bawasampahkliniske arah Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Dusun Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Hasilnya, petugas merasakan satu unit mobil pikap, sedangturunkan dua boks besar berisi sampahklinis padat ke sebuah gudang di dekat jalan umum.

Atas penemuan itu, polisi ikutamankan empat pegawai RSU Bethesda. Adapunke-4pegawai RSU Bethesda yang ditangkap dari lokasiperistiwayaitudengan inisial DFZ (19), CL (28), FMSL (18), dan DL (26).

Kemudian, keempatnya danbeberapa sampah klinis itu dibawa ke kantor polisi. Motivasi menyebutkanfaksinyamembuat laporan mode A atas sangkaan pelanggaran tersebut.

Walautelahditangkap, kata Motivasi, ke-4pegawai RSU Bethesda itu dibalikkanpada pihakrumah sakitdi harisama. Motivasi menyebutkan keempatnya tetapdengan statussebagai saksi.

“Mereka dicheck atas sangkaanketerkaitan dalam pengirimansampah bahan beresikodan beracun (B3) tanpaproses yang tepat. Kita tidakmeredam yang 4 orang itu, tetapi kita ke arahkepengurusnya, kita tetaplakukanpenyidikan itu,” katanya.

Selanjutnya, Motivasi menyebutkan Satreskrim Polres Nias akanmengecekbeberapa saksi lain dalam kasus itu, termasuk saksi pakardankerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Gunungsitoli.

“Proses pengatasankasustetapadapadatahapanpenyidikanawalnyaakandilaksanakanpenyidikankelanjutan secara intenstermasukmengikutsertakanpemeriksaanpakar dari Dinas Lingkungan Hidup danverifikasi dari faksimanagement RSU Bethesda,” katanya.

Jerat Hukum Sampah B3

Jerat hukum sampah B3 (Bahan Beresikodan Beracun) di Indonesia ditata dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenaiPelindungandanPengendalian Lingkungan Hidup.

Pengendaliansampah B3 wajib memperolehijin dari pemerintahanpengendalian tanpa ijinbisa dipidana penjara 1-3 tahun dan denda 1-3 miliar rupiah (Pasal 102 UU PPLH).
Bahkan jugahasilkansampah B3 tanpapengendaliansama sesuaiketentuandikenakan pidana penjara 1-3 tahun dan denda 1-3 miliar rupiah (Pasal 103 UU PPLH).

Masukkansampah B3 ke daerah Indonesia tanpa ijinbisa dipidana penjara 5-15 tahun dan denda 5-15 miliar rupiah (Pasal 106 dan 107 UU PPLH).
Ancamansetahapdiberidimulai dariperingatan lisan, peringatan tercatatsampaiancaman pidanauntuk perusahaan yang buangsampah B3 asal-asalan.

Aktor pembakaran sampah B3 electronic ilegal bisadikenakan pidana penjara sampaisepuluh tahundan denda sampai Rp 10 miliar berdasar Pasal 98, 103, 104 UU PPLH dan Pasal 55 KUHP.

Keseluruhannya, pelanggaran pengendaliansampah B3 tanpa ijin atau pengendalian yang tidak sesuai denganketentuanbisaberbuntutpada hukuman pidana penjara dan denda besar sebagaiusahapelindungan lingkungan dan kesehatan warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *